TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Ia menyebutkan gaji ke-13 ASN tersebut mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru. Yang dimaksud dengan membantuk keluarga di tahun ajaran baru adalah membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 tersebut bakal segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bisa menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan. Masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," ucap Sri Mulyani.
Berikutnya, kata Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.
"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Pemerintah sebelumnya menyiapkan anggaran...